DEFINISI
KOPERASI
Koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama untuk
kepentingan ekonomi masyarakat yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi, sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 1967.
LANDASAN
KOPERASI
·
Landasan
Idiil = Pancasila
·
Landasan
mental = Setia kawan dan kesadaran setiap anggota
·
Landasan
structural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
ASAS
DASAR KOPERASI
·
Asas
kekeluargaan
·
Asas
gotong royong
·
Asas
sukarela
·
Asas
keterbukaan antar anggota
FUNGSI
KOPERASI
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan para anggota
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat
·
Memperbaiki
taraf kehidupan masyarakat
·
Menyediakan
sarana untuk mempermudah dalam penyediaannya
·
Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
·
Sebagai
upaya mendemokrasikan social ekonomi Indonesia
·
Untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia
PERAN DAN
TUGAS
·
Meningkatkan
taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
·
Mengembangkan
demokrasi ekonomi di Indonesia
·
Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina dan
mengembangkan setiap potensi yang ada.
UNSUR-UNSUR
KOPERASI INDONESIA
·
Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
·
Koperasi
adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
·
Koperasi
Indonesia
adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
·
Koperasi
Indonesia
adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat
·
Koperasi
Indonesia
“Berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN
KOPERASI
·
Mensejahterakan
masyarakat dan anggotanya
·
Mengembangkan
perekonomian masyarakat sekitar
·
Membangun
potensi masyarakat
·
Membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju
PRINSIP-PRINSIP
DASAR KOPERASI
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Prinsip dasar koperasi yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas yang terbatas
terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
MANFAAT
KOPERASI
1. Sebagai sarana untuk memperoleh
informasi yang berkaita dengan dinas koperasi bagi pihak-pihak yang
berkepentingan
2. Sebagai sarana bagi dinas koperasi
untuk mendapatkan informasi balik dari pelaku dan koperasi serta masyarakat
pemerhati dengan cara yang lebih efesien melalui media internet yang terjangkau
3. Sebagai sarana control bagi dinas
koperasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat umum
JENIS-JENIS
KOPERASI
1. Koperasi konsumsi
2. Koperasi jasa
3. Koperasi produksi
4. Koperasi kredit atau simpan pijam
5. Koperasi fungsional
6. Koperasi Unit Desa
7. Koperasi sekolah
8. Koperasi primer
9. Koperasi sekunder
SUSUNAN
KEANGGOTAAN ORGANISASI KOPERASI
1. Kepala Dinas
2. Wakil Kepala Dinas
3. Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
-
Sub
Bagian Umum
-
Sub
Bagian Keuangan
-
Sub
Bagian Kepegawaian
-
Sub
Bagian Organisasi dan Hukum
4. Sub Dinas Program, terdiri dari:
- Seksi pengumpulan, pengolahan data dan penyusunan program.
- Seksi monitoring, Evaliasi dan Pelaporan.
5. Sub Dinas Kelembagaan dan Usaha
Koperasi, terdiri dari:
-
Seksi
tatalaksana, Hukum, dan Advokasi
-
Seksi
Akreditas
-
Seksi
Kerjasama Kabupaten/Kota
6. Sub Dinas Kerjasama dan Fasilitas
Koperasi, terdiri dari:
-
Seksi
Tatalaksana, Hukum, dan Advokasi
-
Seksi
Promosi Usaha
-
Seksi
Koperasi Bank
7. Sub Dinas Kerjasama dan Fasilitas
Usaha Kecil Menengah, terdiri dari:
-
Seksi
Koperasi Usaha Kecil Menengah
-
Seksi
Usaha Kecil Menengah dan Badan Usaha
-
Seksi
Usaha Kecil Menengah dan Bank
8. Unit Pelaksanna Teknis Dinas, Balai
Latihan Koperasi Usaha KecilMenengah
Kelompok Jabatan Fungsional
0 komentar:
Post a Comment