Ads

Wednesday, March 6, 2013

Cita-cita para pejuang negara Indonesia dan hambatan dalam mewujudkannya



Masih seperti biasa, saya membuat postingan tentang tugas perkuliahan saya dengan mata pelajaran PKN.. cekidot.. hehe

      1.      Kemukakan apa yang menjadi cita-cita para pejuang, para pahlawan pendiri bangsa dan negara Indonesia ini!
Jawaban:
Cita-cita bangsa Indonesia sangat sederhana. Bangsa Indonesia hanya ingin mewujudkan suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita-cita bangsa Indonesia itu diformulasikan dengan baik dalam alinea ke-2 Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Formulasi itu berbunyi : ” Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan Rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur “.
Selain itu, Tujuan Nasional Bangsa Indonesia Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
  • Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum / bersama
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
     2.      Kemukakan apa yang menjadi hambatan, tantangan bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa ini!
Jawaban:
Semua kendala bagi usaha mewujudkan cita-cita pahlawan kemerdekaan bangsa itu, hadir antara lain karena gejala kurang menghormati cita-cita pahlawan dari kalangan pejabat negara dan  pemerintahan.
Dan hambatan lainnya yaitu  pengelolaan sumber alam kekayaan negara yang tak sesuai amanat konstitusi, selain itu masih banyak orang di kalangan pejabat negara dan pemerintahan yang mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum (luas), jadi bisa saja terjadi korupsi. Belum lagi salah urus negara sehingga keuangan negara lebih banyak untuk belanja pegawai daripada untuk kesejahteraan rakyat! Ini terlihat pada APBD kabupaten/kota di seluruh Tanah Air, mayoritas anggaran untuk rakyat di bawah 30%!
Kebanyakan juga masyarakat di Indonesia terutama yang berada di kota-kota besar merupakan masyarakat pencari kemenangan bukan keadilan ,contohnya bila mereka berhadapan dengan proses hukum, akan melakukan berbagai upaya agar tidak dikalahkan atau terhindar dari hukum. Tak heran bila semua upaya yang dilakukan baik yang sah maupun yang tidak sah, semata –mata untuk mendapatkan kemenangan.
Dan pembuat peraturan perundang-undangan tidak memberi perhatian yang cukup, apakah aturan yang dibuat itu nantinya bisa dilaksanakan dengan baik dan benar atau tidaknya. Sehingga timbul ungkapan peraturan atau perundang-undangan dibuat bukan untuk dipatuhi tapi untuk dilanggar.

0 komentar:

Post a Comment