Masih seperti
biasa, saya membuat postingan tentang tugas perkuliahan saya dengan mata
pelajaran PKN.. cekidot.. hehe
1. Kemukakan apa yang menjadi cita-cita
para pejuang, para pahlawan pendiri bangsa dan negara Indonesia ini!
Jawaban:
Cita-cita bangsa Indonesia sangat sederhana. Bangsa
Indonesia hanya ingin mewujudkan suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur. Cita-cita bangsa Indonesia itu diformulasikan dengan baik
dalam alinea ke-2 Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Formulasi
itu berbunyi : ” Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan
Rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur “.
Selain itu, Tujuan Nasional Bangsa Indonesia Dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
- Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum / bersama
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
2. Kemukakan apa yang menjadi hambatan,
tantangan bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa ini!
Jawaban:
Semua
kendala bagi usaha mewujudkan cita-cita pahlawan kemerdekaan bangsa itu, hadir
antara lain karena gejala kurang menghormati cita-cita pahlawan dari kalangan
pejabat negara dan pemerintahan.
Dan hambatan
lainnya yaitu pengelolaan sumber alam
kekayaan negara yang tak sesuai amanat konstitusi, selain itu masih banyak
orang di kalangan pejabat negara dan pemerintahan yang mementingkan kepentingan
pribadi daripada kepentingan umum (luas), jadi bisa saja terjadi korupsi. Belum
lagi salah urus negara sehingga keuangan negara lebih banyak untuk belanja
pegawai daripada untuk kesejahteraan rakyat! Ini terlihat pada APBD
kabupaten/kota di seluruh Tanah Air, mayoritas anggaran untuk rakyat di bawah
30%!
Kebanyakan
juga masyarakat di Indonesia terutama yang berada di kota-kota besar merupakan
masyarakat pencari kemenangan bukan keadilan ,contohnya bila mereka berhadapan
dengan proses hukum, akan melakukan berbagai upaya agar tidak dikalahkan atau terhindar
dari hukum. Tak heran bila semua upaya yang dilakukan baik yang sah maupun yang
tidak sah, semata –mata untuk mendapatkan kemenangan.
Dan pembuat
peraturan perundang-undangan tidak memberi perhatian yang cukup, apakah aturan
yang dibuat itu nantinya bisa dilaksanakan dengan baik dan benar atau tidaknya.
Sehingga timbul ungkapan peraturan atau perundang-undangan dibuat bukan untuk
dipatuhi tapi untuk dilanggar.
0 komentar:
Post a Comment